TPN Ganjar Mahfud Resmi Ajukan Gugatan PHPU, Minta MK Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis dan Hendry Yosodiningrat usai mendaftarkan gugatan perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024-Intan Afrida Rafni---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah secara resmi mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 23 Maret 2024. Pengajuan gugatan ini didukung dengan bukti registrasi pendaftaran yang diterbitkan dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024 jelas ya. Terima kasih,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Todung juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas penerimaan pendaftaran gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), meskipun belum semua berkas yang diberikan telah lengkap.

"Terkadang, memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tetapi malam ini, insyaAllah, kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat disampaikan. Kami telah menyiapkan banding sebanyak 4 bundle pada hari ini," kata Todung.

BACA JUGA:Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

BACA JUGA:THN Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu, Inginkan Pemilu Ulang Tanpa Gibran

"Jadi, insya Allah, malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tambahnya.

Dalam gugatannya, mereka meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

TPN menganggap pencalonan keduanya dinilai melanggar hukum sejak pendaftaran Pilpres lalu.

"Tak hanya itu, bahkan mereka juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia," tambahnya.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan ketentuan ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” ungkap Todung.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Hormati Sikap Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Yusril Izha Jadi Ketua Tim Hukum Wakil Prabowo Gibran untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskusi kami juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan