THN Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu, Inginkan Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan takziah atas wafatnya Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok, Jawa Barat. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) telah secara resmi mendaftarkan gugatan mengenai hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tidak hanya mencakup hasil pemilu, tetapi juga proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis 21 Maret.

"Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres," imbuhnya.

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berkaitan dengan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan sebelum proses pencoblosan dalam Pemilu.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Hormati Sikap Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Yusril Izha Jadi Ketua Tim Hukum Wakil Prabowo Gibran untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK 

"Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,’’ bebernya.

‘’Jadi kami dari tim hukum AMIN, sekali lagi bukan persoalan hasil saja. Namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang mempenguhi proses pemilu,’’ tukas Ari.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) telah resmi mendaftarkan gugatan mengenai hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir.

Dilaporkan dari situs resmi MK, gugatan tersebut telah diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, dan Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus.

BACA JUGA:Kalah pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bakal Ajukan Gugatan PHPU ke MK

BACA JUGA:Aksi Bakar Ban Warnai Demo Tolak Hasil Pemilu Curang Depan Gedung KPU

Ari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK secara online sejak Kamis, 21 Maret, pukul 01.00 WIB dini hari.

"Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan