Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Purbaya Tahan Penunjukan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (23/9/2025)-Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan penunjukan platform niaga elektronik atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menunggu hasil penempatan dana negara senilai Rp200 triliun pada perbankan sebelum memutuskan kebijakan pajak baru tersebut. Ia menyebut dorongan likuiditas itu diharapkan lebih dulu masuk ke sistem perekonomian agar dampaknya terasa sebelum pajak tambahan diberlakukan.

Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan uji coba sistem pemungutan PPh 22. Jika sudah siap, seluruh marketplace akan resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang agar aturan berlaku adil sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

BACA JUGA:Ekonom: Aliran Dana Rp200 Triliun Berpotensi Hasilkan Kredit Berisiko Tinggi

BACA JUGA:84 Penunggak Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun | Sisanya Diburu Kemenkeu

Kebijakan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani Indrawati. Aturan tersebut mematok tarif PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang di luar PPN dan PPnBM, berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan, sementara beberapa sektor seperti jasa ekspedisi, transportasi daring, penjual pulsa, dan perdagangan emas juga mendapat pengecualian. 

Pemerintah menegaskan kebijakan pajak digital ini akan diterapkan setelah sistem siap dan kondisi daya beli masyarakat lebih stabil. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan