Ekonom: Aliran Dana Rp200 Triliun Berpotensi Hasilkan Kredit Berisiko Tinggi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025)-Mentari Dwi Gayati-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank mitra melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku 12 September 2025 dan melibatkan BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ekonom UGM Wisnu Setiadi Nugroho menilai kebijakan tersebut wajar karena dana negara sebelumnya mengendap di Bank Indonesia akibat penyerapan anggaran yang lambat.
Menurutnya, penempatan dana di perbankan dapat memperkuat kapasitas bank menyalurkan kredit, memperbaiki rasio likuiditas, dan mengurangi hambatan pendanaan jangka pendek.
Ia mengingatkan bahwa efek berganda ke sektor riil hanya akan optimal jika ada permintaan kredit produktif yang layak dan bank bersedia melonggarkan standar pinjaman. Jika tidak, dana berisiko mengendap pada instrumen aman atau aset likuid sehingga dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja menjadi terbatas.
BACA JUGA:84 Penunggak Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun | Sisanya Diburu Kemenkeu
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Wisnu juga menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal agar dana pemerintah tidak digunakan untuk menjamin program kredit berisiko tinggi. Jika itu terjadi, risiko kewajiban kas tak terduga bisa muncul, seperti yang ditekankan dalam panduan IMF.
Langkah penempatan dana pemerintah ini diharapkan meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong kredit produktif sehingga memberi dorongan nyata bagi perekonomian nasional. (beritasatu)