Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025)-Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Setoran pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp8,77 triliun, mencerminkan peran strategis sektor ini sebagai salah satu penopang penerimaan negara di era digital.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merinci bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menyumbang Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech P2P lending Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.

Sejak diberlakukan pada 2020, total setoran PPN PMSE hingga 2025 telah mencapai Rp31,85 triliun yang berasal dari 201 pemungut dari 236 platform yang ditunjuk. 

Pada Agustus 2025, pemerintah menambah empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, serta mencabut penunjukan TP Global Operations Limited.

BACA JUGA:Kemnaker: 10,7 Juta Orang Indonesia Mencari Pekerjaan Setiap Tahun

BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok 2026 Batal Naik, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Alternatif

Untuk pajak kripto, total penerimaan sejak 2022 hingga 2025 menembus Rp1,61 triliun, terdiri atas Rp770,42 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar PPN dalam negeri. 

Sementara itu, sektor fintech P2P lending menyumbang Rp3,99 triliun selama periode yang sama melalui tiga jenis pajak: PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,32 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,15 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,63 triliun sejak 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak berharap tren positif ini terus berlanjut seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, berkembangnya industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah. Dengan basis pajak digital yang semakin luas, penerimaan negara diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan. (ANT)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan