Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Wamenag: Seluruh Aparatur dan Aset Haji Siap Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Romo R. Muhammad Syafi'i saat dimintai keterangan awak media di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis (14/8)2025)-Dian Hadiyatna-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan seluruh aparatur dan aset terkait penyelenggaraan haji yang saat ini berada di bawah Kementerian Agama siap dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah. 

Menurutnya, proses ini meliputi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), kantor wilayah, pejabat bidang haji, kepala seksi hingga embarkasi yang menangani operasional haji di daerah. Semua pegawai dan aset tersebut harus sudah berpindah pada tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan transisi penyelenggaraan haji. 

Romo Syafi’i menekankan pelaksanaan amanat undang-undang tidak boleh ditunda sehingga proses alih kelembagaan, termasuk penyesuaian struktur anggaran, harus segera berjalan. Ia menyebutkan alokasi anggaran untuk lembaga baru tersebut sudah mulai masuk dalam perencanaan.

BACA JUGA:Pengusaha Travel Sambut Positif Haji Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah

BACA JUGA:BP Haji Sebut Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Ditargetkan Beroperasi pada 2028

Wamenag juga menjelaskan, pada awalnya dirinya ditugaskan mengawal proses transisi ini, namun kini tugas tersebut sudah diambil alih oleh Sekretaris Jenderal Kemenag. Ia menegaskan pelaksanaan haji tahun 2026 sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan sepenuhnya di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Regulasi baru tersebut secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan keputusan tersebut disetujui seluruh anggota DPR yang hadir. Ia juga mengungkapkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan menteri akan segera diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan lembaga baru ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan