Hendrya Sylpana

Oknum Ojek Online Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Nekat Jadi Kurir Narkoba

Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial HJL diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan melalui Thailand.-Istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Seorang oknum pengemudi ojek online dengan inisial HJL telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya sebagai kurir narkoba yang beroperasi melalui Thailand.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap HJL dengan menyita 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," ujar Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sering terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujarnya.

BACA JUGA:Menkominfo Budi Arie Hapus 1.971 Berita Hoaks Tentang Pemilu

BACA JUGA:Dirut Bulog Berikan Penjelasan Terkait Harga Beras Diprediksi Tidak Turun Seperti Semula

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian. Tersangka, kata Mukti, diduga dikendalikan oleh seorang WNI dengan inisial HN yang saat ini berada di Thailand.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo muara karang, jakarta Utara, jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuru mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yg isinya narkoba jenis ekstasi," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan Mukti, tersangka mengenal pengendalinya, HN, saat mereka menjalani hukuman di Nusakambangan.

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," tambah Mukti.

BACA JUGA:Menaker: Semua Pekerja Berhak untuk Dapat THR

BACA JUGA:Angin Segar dari Pemerintah, Driver Ojol dan Kurir Logistik Bakal Dapat THR Lebaran 2024

Setelah diselidiki, terungkap bahwa HJL adalah seorang residivis dalam kasus narkoba. Dia pernah ditangkap oleh Polda Metro pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara, yang kemudian dijalani selama 8,5 tahun. Selama masa penjara, dia dipindahkan beberapa kali ke berbagai rutan, dan terakhir berada di Nusakambangan.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan