Menaker: Semua Pekerja Berhak untuk Dapat THR

Menaker Ida Fauziyah--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan beberapa ketentuan terkait pemberian THR oleh perusahaan, termasuk penyaluran THR tahun 2024 yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti yang dilansir di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menaker juga menekankan dalam surat edaran tersebut bahwa THR harus diberikan kepada semua karyawan, baik yang memiliki status tetap maupun kontrak, yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, sesuai dengan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Angin Segar dari Pemerintah, Driver Ojol dan Kurir Logistik Bakal Dapat THR Lebaran 2024

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sebut Tren Kenaikan Mudik Lebaran Sebesar 71,7 Persen

Menaker menjelaskan bahwa jumlah THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Namun, Menaker menambahkan bahwa perusahaan dapat memberikan THR kepada karyawan/buruh dengan nilai yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam perundang-undangan.

"Ini bersifat sebagai imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Komisi XI Imbau Masyarakat Tidak Tergoda Pinjol Jelang Lebaran

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Jamin Stabilitas dan Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Lebaran

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta kepada gubernur dan seluruh jajaran di daerah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menaker juga mengajukan permintaan kepada gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan