Angin Segar dari Pemerintah, Driver Ojol dan Kurir Logistik Bakal Dapat THR Lebaran 2024
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.-dok disway---
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Keputusan ini dipastikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Kedua profesi tersebut termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ungkap Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sebut Tren Kenaikan Mudik Lebaran Sebesar 71,7 Persen
BACA JUGA:Anggota DPR RI Komisi XI Imbau Masyarakat Tidak Tergoda Pinjol Jelang Lebaran
Oleh karena itu, ia meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal, yaitu 7 hari sebelum jatuh tempo kewajiban, sebelum hari raya keagamaan.
"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, serta pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Jamin Stabilitas dan Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Lebaran
BACA JUGA:Prediksi Cuaca BMKG Pekan Pertama Ramadan, Awas Potensi Hujan Petir
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya mencapai 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.
Ida juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil atau ditunda, melainkan harus dibayar secara penuh. Dia menegaskan bahwa paling lambat THR harus dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.