Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur, SS Dituntut Kejari Belitung 12 Tahun

Terdakwa SS saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 18 Maret 2025--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dinilai meresahkan masyarakat lantaran mencabuli anak di bawah umur, pria berinisial SS dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 12 tahun penjara. 

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung saat sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 18 Maret 2025.

Ardiansyah selaku Penasihat hukum SS, mengatakan dirinya membenarkan adanya tuntutan tersebut. Dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki berini RK. 

"Benar, tersangka SS dituntut JPU Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 12 Tahun," kata  Ardiansyah kepada Belitong Ekspres. 

BACA JUGA:Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu Sudah Tepat

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Lapangan Bola Melawan, Lurah Paal Satu Ajukan Gugatan Praperadilan

Dia menjelaskan, dalam perkara ini SS didakwa pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang TAP PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 6A UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Junto Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu

BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Dishub Belitung Pantau Penumpang Pelabuhan Tanjung Ru Masih Stabil

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Oleh karena itu, klien kami dituntut 12 tahun penjara. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan