Menaker Yassierli Akan Kaji Usulan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen
Menaker Yassierli-Bambang Ismoyo-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026 masih perlu melalui kajian mendalam.
Menurutnya, angka kenaikan tersebut dinilai cukup tinggi jika diputuskan secara terburu-buru, sehingga harus dibahas melalui mekanisme resmi yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, mulai dari kondisi ekonomi nasional, daya saing industri, hingga kesejahteraan pekerja.
Kajian ini akan menjadi dasar penentuan besaran kenaikan UMP tahun depan agar tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
BACA JUGA:BGN: Setiap 1 Rupiah yang Dikeluarkan untuk SPPG Memicu Investasi 5 Rupiah
BACA JUGA:OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp4,6 Triliun Sejak IASC Dibentuk
Usulan kenaikan UMP disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengajukan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Menurut Said, perhitungan itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mengatur penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Hasil survei KSPI menunjukkan akumulasi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sekitar 3,23 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama diproyeksikan berada di kisaran 5,1–5,2 persen.
Ditambah indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 1,4 persen, KSPI menilai kenaikan upah minimum pada 2026 wajar berada di rentang 8,5 sampai 10,5 persen. (ant)