Merdeka Indonesia, Merdeka Palestina: Dari Persaudaraan Sejarah hingga Diplomasi Global
Ilustrasi: Pemerintah Indonesia mengirimkan sebanyak 66 personel Satgas Merah Putih II untuk memberikan bantuan bahan makanan, obat-obatan, dan logistik lainnya sesuai kebutuhan seberat 800 ton dan 600 payung udara ke Gaza, Palestina--( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Saat Indonesia tengah bersiap merayakan hari kemerdekaan dengan penuh sukacita, di belahan dunia lain, Palestina masih berjuang keras meraih kemerdekaan yang menjadi hak mereka. Bagi bangsa Indonesia, Palestina bukan sekadar negara sahabat, melainkan saudara yang terikat oleh sejarah panjang solidaritas.
Catatan sejarah menunjukkan, dukungan Palestina terhadap Indonesia sudah terjalin bahkan sebelum proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tahun 1944, Palestina telah mengakui kedaulatan Indonesia.
Dukungan itu disuarakan lantang oleh Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, bersama saudagar kaya Palestina, Muhammad Ali Taher, melalui siaran radio dan media berbahasa Arab pada 6 September 1944.
Tidak berhenti pada pernyataan dukungan, kedua tokoh ini juga aktif melobi negara-negara berdaulat di kawasan Timur Tengah untuk turut mengakui kemerdekaan Indonesia. Upaya tersebut menjadi bagian penting dari jaringan solidaritas global yang memperkuat posisi diplomasi Indonesia di panggung internasional.
Kini, di tengah semangat peringatan kemerdekaan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga ingatan sejarah itu, dan berdiri bersama Palestina dalam perjuangan mereka menuju kemerdekaan sejati.
BACA JUGA:Refleksi HUT RI: Delapan Dekade Membangun Ekonomi Negeri
UUD 1945: Janji yang Mengikat
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea pertama menegaskan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pernyataan ini tidak hanya berlaku bagi bangsa Indonesia, tetapi mencakup seluruh bangsa di dunia. Artinya, UUD 1945 mengamanatkan sikap anti-penjajahan dalam konteks global, termasuk dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Pembukaan UUD 1945 menjadi janji moral yang mengikat—sebuah komitmen yang harus ditepati, tidak hanya untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan, tetapi juga untuk mendukung perjuangan bangsa lain yang masih terbelenggu. Palestina menjadi salah satu ujian nyata dari janji tersebut.
Mandat konstitusi ini memberikan arah sekaligus landasan moral bagi posisi Indonesia di kancah internasional. Amanat tersebut kemudian diterjemahkan dalam bentuk politik luar negeri “bebas aktif”, yang menjadi perwujudan langsung dari pesan fundamental UUD 1945.
Dukungan Indonesia terhadap Palestina
Sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat UUD 1945. Sebab, hingga kini Palestina masih berada di bawah pendudukan dan belum sepenuhnya meraih kedaulatan sebagai negara merdeka.
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip anti-penjajahan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Pengakuan resmi terhadap Negara Palestina diberikan pada 1988, tak lama setelah Palestina memproklamasikan kemerdekaannya.