Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Wilayah Tangkap Nelayan Terancam Tambang, DPRD Babel & Walhi Desak Revisi Perda RZWP3K

Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan perwaklan warga Batu Beriga, Bangka Selatan, terkait zonasi perairan laut--(ANTARA/Elza Elvia)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Polemik tumpang tindih antara wilayah tangkap nelayan dan kawasan pertambangan di perairan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencuat.

DPRD Provinsi Babel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar pertemuan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), demi memastikan ruang hidup nelayan terlindungi.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, mengungkapkan pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi warga Batu Beriga, Kabupaten Bangka Selatan. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut Surat Gubernur terkait pengembalian wilayah tangkap nelayan yang kini masuk dalam zona pertambangan.

“Pertemuan bersama pengurus dan aktivis Walhi Babel ini merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat Batu Beriga. Mereka menuntut kepastian wilayah tangkap di perairan yang saat ini dikuasai aktivitas tambang,” ujar Didit, dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:Gubernur Babel Sidak 3 Sekolah di Belitung, Siapkan Anggaran Renovasi Rp500 Miliar

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Belitung, Sabu Hendak Diedarkan ke Beltim

Menurut Didit, hasil penelusuran DPRD menunjukkan bahwa Perda Zonasi dan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Babel masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kondisi ini membuka peluang untuk mendorong revisi aturan agar lebih berpihak pada nelayan. Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut akan segera memutuskan langkah konkret.

"Komisi I DPRD Babel bersama Biro Hukum Pemprov Babel akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur, meminta beberapa titik perairan yang saat ini masuk wilayah tambang dikembalikan menjadi kawasan aktivitas nelayan,” tegas Didit.

Selain itu, DPRD juga menggerakkan dua komisi lainnya. Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel untuk memperkuat dasar hukum pengembalian wilayah tersebut.

BACA JUGA:Investasi Kelapa Bakal Terealisasi di Belitung, Gubernur: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Lanal Babel Bongkar Modus Penyelundupan Timah ke Luar Negeri, 80 Karung Diamankan

Sementara Komisi III akan berkomunikasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel guna memastikan proses revisi berjalan tanpa hambatan.

“Intinya, jika evaluasi Perda RTRW oleh Kementerian Dalam Negeri ditolak, kami ingin peraturan itu dikembalikan ke Babel untuk diperbaiki ulang agar tidak merugikan nelayan,” tandas Didit.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan