Martoni Cs Sudah Bebas, Siap Tuntut Plasma 20 Persen PT Foresta

Martoni Cs saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu. --

Sedangkan untuk Martoni, majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 9 bulan. Sebab dia terbukti bersalah yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.

Kemudian untuk Romelan, hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan.

Serta namanya dipulihkan. Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Wandi menjelaskan, setelah Martoni dkk bebas mereka akan kembali melakukan aksi (pergerakan). Yakni menuntut  hak plasma 20 persen terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya.  "Kemungkinan setelah bulan puasa. Nanti kita akan informasikan lagi," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan