Hendrya Sylpana

Martoni Cs Sudah Bebas, Siap Tuntut Plasma 20 Persen PT Foresta

Martoni Cs saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu. --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Martonis Cs, para terpidana kasus pengerusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, akhirnya bisa menghirup udara segar usai menjalani hukuman.

Pasalnya, Martoni Cs telah bebas keluar dari Lapas Cerubuk Tanjungpandan pada awal Maret 2024 lalu. "Sekitar seminggu lalu mereka bebas," kata Wandi selaku Pengacara Martoni, kepada Belitong Ekspres, Kamis 14 Maret 2024.

Sebelumnya, Martoni beserta rekan-rekannya divonis ringan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tanjungpandan di UPT SKB Belitung, Kamis 18 Januari 2024 lalu. 

Arto dkk dituntut Kejari Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab diduga terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:DLH Belitung Imbau Bijak Kelola Sampah Takjil Ramadan

BACA JUGA:IKPDB Berhasil Dorong Terbitnya 2 Perbup untuk Penyandang Disabilitas

Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan. Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

Sedanhkan Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.  

Dalam sidang untuk Arto dkk, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan Jaksa. Yakni menyatakan mereka bersalah. Yaitu terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. 

Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA:Sidang Pencabulan Anak Laki-laki Ditunda, Korban Bantah 'Mainkan' Senjata Korban

BACA JUGA:Tawuran Perang Sarung di Belitung, Belasan Remaja Diamankan Polisi

Untuk Sonika, divonis 5 bulan 15 hari penjara. Sedangkan Resiman divonis 6 bulan penjara. Mereka juga terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan