Larangan Absurd Swafoto Simbol Jari Bagi ASN Selama Musim Pemilu
Des Kurniawan-Dok Pribadi-
BACA JUGA:Menilik Keberpihakan Capres kepada BUMDes
Sejarah panjang simbol jari sudah ada sejak jaman Romawi kuno dan negara-dunia yang berlaku universal. Di berbagai negara simbol dua jari digunakan untuk perdamaian sedangkan bagi orang Asia simbol menyilangkan jari jempol dan telunjuk adalah simbol cinta yang dipopulerkan idol K-Pop. Sehingga menjadi absurd dan bias maknanya bila dipakai Pemerintah untuk melarang ASN berpose dengan simbol jari.
Surat Keputusan Bersama di atas lemah kalau ditelisik secara yuridis dan histori zaman dulu tentang simbol jari di atas. SKB merupakan produk tata naskah dinas yang diatur di Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.
Artinya SKB bukan merupakan produk Perundang-undangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum atau sanksi. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena melanggar asas lex superior derogate legi inferior, yang dapat diartikan bahwa peraturan Perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
SKB ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa harus ada kesesuaian antara jenis, hieraki, dan materi muatan.
Sebenarnya terkait sanksi terhadap ASN yang tidak netral telah diatur Dalam pasal 13 huruf g yang berbunyi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah, calon anggota DPR/DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sehingga dapat dikenai sanksi hukuman disiplin sedang.
Sedangkan dipasal 14 hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada capres/cawapres, kepala daerah/wakil, calon anggota DPR/DPRD dengan cara:
1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 3. Membuat keputusandan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi peertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan atau;
Terakhir, 5. Memberikan dukungan disertai fotokopi KTP dan atau surat keterangan tanda penduduk.
Dari uraian sanksi hukuman disiplin di atas sudah jelas tidak ada larangan penggunaan simbol jari yang selama ini sudah berlaku universal diseluruh dunia dalam rangka mengekspresikan komunikasi nonverbalnya.
Maka jangan takut dan malu gunakanlah ekspresimu dalam kehidupan sehari-hari selama tidak terkait dengan dukungan terhadap capres/cawapres, calon kepala daerah/wakil, anggota legislative dan partai politi. Salam literasi dan "saranghaeyo"
*) Des Kurniawan, SH, Penulis ASN di Kabupaten Bangka Barat