Larangan Absurd Swafoto Simbol Jari Bagi ASN Selama Musim Pemilu

Des Kurniawan-Dok Pribadi-

PESTA demokrasi sudah dimulai, spaduk mulai ditebar, janji-janji mulai diumbar, senyum peserta kontestan mulai menghiasi jalan. Gelaran pesta demokrasi pemilu tahun 2024 ini terdiri atas pemilihan presiden, pemilihan legislaif dan bakal disusul dengan pilkada. 

Pemilu serentak ini pertama kali dalam sejarah Indonesia dan menyedot anggaran hingga 70,5 triliun. KPU telah menetapkan 3 pasangan calon untuk Pilpres 2024. KPU telah mengundi nomor urut untuk para calon. 

Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo dan Gibran nomor urut 2 dan pasangan Ganjar Mahmud MD nomor urut 3.

Setiap gelaran pemilu sudah jauh-jauh hari pejabat pemerintah selalu mengingatkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara. Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik sekarang dan agar tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. 

ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan melanggar peraturan hukuman disiplin dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif, dan akuntable. 

BACA JUGA:Mewaspadai Melonjaknya Covid di Masa Liburan Akhir Tahun 2023

BACA JUGA:Harta Karun Desa Limbongan

Juga untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektitas dan efesiensi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN maka diterbitkanlah Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil Negara dam penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu yang menjadi momok dan kotroversi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut adalah larangan bagi ASN berpose jari. Maksudnya adalah jari yang dapat menyebutkan simbol nomor yang mengarah pada pasangan capres-cawapres.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementrian PANRB M. Averrouce mengatakan bahwa ASN agar sangat berhat-hati dan cermat dalam berpose jari.

Berbagai pose yang menjadi pose jari partai politik dam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan. ASN juga dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial.

Pelanggaran aturan ini diancam hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan sampai hukuman pemberhentian sebagai ASN.

Setidaknya ada 11 jenis pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu 2024 yaitu;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan