Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Investasi Tambak Udang di Mengkubang Terancam Terganjal PKKPRL, Bupati Beltim Tegaskan Soal Legalitas

Investasi Tambak Udang di Desa Mengkubang Terancam Terganjal PKKPRL, Bupati Beltim Tegaskan Soal Legalitas-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Rencana investasi tambak udang di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur (Beltim), diprediksi bakal terganjal dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Masalah utama yang mencuat adalah ketidaksesuaian lokasi tambak dengan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Endro Siswono, pendiri Gerakan Save Babel, menegaskan bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, wilayah Desa Mengkubang yang menjadi target proyek tambak tidak termasuk dalam kawasan budidaya laut maupun payau.

"Berdasarkan dokumen resmi RZWP3K yang telah disahkan, lokasi tersebut masuk zona pariwisata, bukan untuk budidaya. Maka secara regulasi, PKKPRL seharusnya tidak dapat diterbitkan untuk kegiatan tambak di sana," tegas Endro dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Belitm Usul Bentuk Tim Investigasi, Soroti Pemberitaan Soal Kasus Mengkubang

BACA JUGA:7 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Polres Beltim Dalami Motif dan Aktor Intelektual

Endro menilai, rencana pembangunan tambak telah melanggar prinsip peruntukan ruang laut dan berpotensi mengabaikan kebijakan tata ruang yang telah disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten menerapkan aturan, maka izin kegiatan tersebut dapat dipastikan tidak lolos dari tahap awal.

Dokumen RZWP3K sebagai Dasar Hukum Zonasi Laut

Sebagai informasi, RZWP3K adalah dokumen rencana tata ruang laut yang menjadi pedoman hukum dalam pengelolaan ruang laut untuk berbagai kepentingan.

Seperti konservasi, perikanan, pelabuhan, wisata bahari, hingga pertahanan keamanan. Dalam dokumen itu, setiap kegiatan telah ditentukan zona dan peruntukannya secara ketat.

BACA JUGA:Tambak Udang Ramah Lingkungan Hadir di Beltim, Bupati Dukung Investasi Teknologi demi Lapangan Kerja

BACA JUGA:Datangi Polres Beltim, Ketua PWI Babel Kawal Kasus Kekerasan Wartawan Hingga Tuntas

Endro juga menyoroti bahwa proyek tambak udang PT VIP diduga berada di dalam kawasan Hutan Lindung Pantai, sehingga menambah kerentanan secara hukum dan ekologi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan