Jaringan Judi Online Internasional Berbasis China-Kamboja Beroperasi di Indonesia, Polri Tangkap 22 Orang
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro-Dhemas Reviyanto-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang bermarkas di China dan Kamboja, namun beroperasi secara aktif dari wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), polisi menangkap 22 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan server, pemasaran, hingga distribusi promosi situs judol secara masif.
Dari pengungkapan ini, terkuak bahwa para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp20 miliar hanya dalam waktu sepuluh bulan. Keuntungan dari satu lokasi operasi bahkan bisa menembus angka Rp15–20 miliar. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum menjelaskan bahwa jaringan ini mengoperasikan dua domain utama, yaitu Akasia899 dan Tanjung899, dengan server terdaftar di luar negeri namun dikendalikan dari Indonesia.
Operasional harian dilakukan oleh para operator lokal dengan gaji Rp7–10 juta per bulan. Mereka bertugas membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap hari untuk menyebarkan ribuan pesan broadcast. Isi pesan umumnya berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, hingga iming-iming pencairan dana cepat (withdraw). Pelaku utama seperti NKP berperan sebagai admin keuangan, sementara RA, DN, dan AN terlibat dalam pengelolaan teknis server dan strategi marketing.
BACA JUGA:571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judi Online, Pendamping PKH Bakal Diperiksa
BACA JUGA:Kemensos Tak Langsung Hentikan Bansos Meski Terindikasi Judi Online
Selain praktik judi daring, polisi juga mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penggunaan rekening atas nama nominee dan transaksi fiktif dengan mata uang kripto. Dana hasil kejahatan ini dialirkan melalui payment gateway seolah-olah merupakan transaksi jual beli barang, guna menyamarkan jejak keuangan ilegal.
Kasus ini menegaskan bahwa jaringan judi online terus berkembang secara canggih dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, kripto, dan identitas digital palsu untuk mengelabui sistem. Upaya Bareskrim membongkar sindikat ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara secara ekonomi. (beritasatu)