Kemensos Tak Langsung Hentikan Bansos Meski Terindikasi Judi Online
Wamensos Agus Jabo Priyono saat ditemui di Jakarta pada Rabu (16/7/2025)-Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang diduga digunakan untuk bermain judi online tidak serta-merta langsung dihentikan penyalurannya. Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Saat ini, Kementerian Sosial tengah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan dana bansos yang ditransfer ke rekening penerima manfaat. Agus menjelaskan bahwa proses asesmen masih berlangsung dan membutuhkan verifikasi menyeluruh.
“Kalau benar digunakan untuk judi, tentu harus kita selesaikan. Tapi ini semua harus melalui proses kajian yang matang. Bisa saja rekening itu dipakai orang lain, atau alat komunikasinya dipinjam,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu 16 Juli.
Ia juga menyebut kemungkinan bahwa beberapa penerima bantuan sosial tidak sepenuhnya menyadari bahwa aktivitas yang mereka lakukan termasuk judi online. Bisa jadi mereka mengira sedang bermain gim biasa atau terjebak dalam sistem yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
BACA JUGA:Proyek Giant Sea Wall Pulau Jawa Tuai Pro Kontra, Ancaman Rob hingga Dampak Ekologis
BACA JUGA:PCO Sebut Uparaca HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan di IKN
Agus menyatakan bahwa Kemensos telah menyerahkan data penerima kepada PPATK untuk ditelusuri lebih lanjut. Hasil sementara dari PPATK menunjukkan adanya sekitar 500 ribu rekening penerima bansos yang terhubung dengan aktivitas judi daring. Proses investigasi ini penting untuk memastikan keabsahan data sebelum tindakan apa pun diambil.
Laporan resmi PPATK sebelumnya mengungkap temuan mengejutkan: 571.410 NIK penerima bansos diduga aktif bermain judi online selama tahun 2024, dengan total transaksi mencapai 7,5 juta kali dan nilai deposit hampir Rp957 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya masih terus menelusuri data dan akan memberikan sanksi kepada penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas terlarang tersebut.
“Sanksinya bisa pengurangan bantuan, bisa juga penghapusan hak sebagai penerima,” tegas Muhaimin.
Pemerintah menegaskan pentingnya kehati-hatian sebelum mengambil keputusan final. Penelusuran terhadap rekening dan aktivitas digital penerima bansos masih berlangsung demi menjaga akurasi, keadilan, dan perlindungan sosial yang tepat sasaran. (ant)