Soal Defisit Anggaran Tahun 2024, Ini Jawaban Bupati Beltim
Lembar Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang diserahkan pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Beltim, pada Selasa (15/7/2025)-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memberikan penjelasan terkait defisit anggaran tahun 2024 yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum terhadap Rancangan APBD.
Penjelasan ini disampaikan dalam lembar Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang diserahkan pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Beltim, pada Selasa (15/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Beltim Kamarudin Muten menyampaikan bahwa defisit anggaran daerah terjadi karena pengeluaran atau belanja pemerintah daerah melebihi pendapatan yang diterima dalam satu periode anggaran.
Salah satu penyebab utama defisit adalah masih rendahnya penerimaan daerah dan ketergantungan yang tinggi terhadap Transfer Keuangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah (TKD).
"Defisit ini merupakan akibat dari keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja yang terus meningkat, sementara penerimaan belum dapat mengimbangi," jelas Bupati.
Untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, Pemkab Beltim mengambil langkah konkret dengan memanfaatkan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta dari penerimaan kembali pinjaman daerah.
Bupati juga memastikan bahwa defisit yang terjadi masih dalam batas yang diperbolehkan sesuai regulasi.
"Defisit daerah masih berada dalam batas yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Batas Maksimal Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024," tegasnya.
BACA JUGA:Desa Limbongan Siap Tampil di Lomba Tingkat Regional Usai Raih Predikat Desa Terbaik Babel 2025
Dengan langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan program-program pembangunan tetap dapat berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan fiskal yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Beltim juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah agar dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.***