Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polemik Ijazah Jokowi Memanas Lagi, Roy Suryo Serahkan Analisis Teknis ke Bareskrim

Ilustrasi Ijazah Jokowi--(disway.id)

BELITONGEKSPRES.COM - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan. Meski Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli berdasarkan uji laboratorium forensik, sejumlah pihak tetap menggugat keabsahannya.

Salah satu yang aktif menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah tersebut adalah Roy Suryo. Bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ia mengklaim telah menyerahkan analisis teknis atas ijazah Jokowi kepada Bareskrim Polri. Mereka berharap hasil tersebut dapat mengubah arah penyelidikan yang selama ini dinilai tidak berpihak. Penyerahan analisis itu dilakukan saat gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim, di mana Roy juga hadir sebagai saksi ahli dari TPUA.

Roy mengkritisi pernyataan pihak Jokowi yang menyebutkan ijazah telah diverifikasi oleh UGM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, legalisasi bukanlah bukti autentikasi. “UGM hanya melegalisasi, bukan menyatakan keaslian. Mereka menggunakan analogi yang menurut saya konyol,” ungkap Roy kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Polri sudah menyelesaikan uji forensik terhadap dokumen ijazah milik Jokowi. Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa hasil uji menyimpulkan dokumen tersebut asli. Pemeriksaan meliputi bahan kertas, tinta, tanda tangan, dan elemen keamanan dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan produk asli keluaran UGM.

BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 85 Pertanyaan Oleh Penyidik

BACA JUGA:Bareskrim Jadwalkan Ulang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Hadirkan Sejumlah Pihak

Sebagai penguat, Bareskrim turut menghadirkan 39 saksi dari Fakultas Kehutanan UGM serta teman-teman semasa kuliah Jokowi. Sejumlah foto Jokowi saat menjadi mahasiswa pun dijadikan bagian dari alat bukti.

Namun, isu tak lantas mereda. Presiden Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, yakni RS, ES, T, dan K. Melalui kuasa hukum Yakub Hasibuan, Jokowi juga menyerahkan 24 video sebagai barang bukti. “Kami sudah serahkan semua kepada penyidik. Kini tinggal menunggu proses hukum berjalan,” ujar Yakub.

Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan untuk melapor baru dilakukan sekarang karena sebelumnya masih menjabat dan ingin fokus bekerja. Namun, karena polemik ini terus berlarut, ia memutuskan membawanya ke ranah hukum. “Agar semuanya menjadi jelas dan gamblang,” tegasnya.

Menanggapi pelaporan balik atas dirinya, Roy Suryo mengaku tak gentar. Ia bahkan menyebut posisi sebagai terlapor bisa menjadi pintu pembuktian atas dugaan yang selama ini ia suarakan. “Saya justru senang, karena ini bisa mempercepat proses pembuktian,” katanya dalam wawancara di kanal YouTube Sentana TV.

Roy juga mempertanyakan legalitas organisasi Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengkritik penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam pelaporan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak menyentuh substansi keaslian ijazah, melainkan hanya menyeretnya pada tudingan hasutan publik.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Libatkan Dewan Pers dan Ahli Digital Forensik dalam Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Kembali Diungkit, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi

Kasus ini pun makin rumit dengan adanya pelaporan terhadap beberapa tokoh lain, termasuk pakar forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Laporan tersebut didaftarkan oleh Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan