Bareskrim Jadwalkan Ulang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Hadirkan Sejumlah Pihak

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri--Divhumas Polri

BELITONGEKSPRES.COM - Markas Besar Kepolisian RI resmi menjadwalkan ulang gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Agenda tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, menyusul permintaan dari pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang mengajukan ralat atas sejumlah nama yang akan dihadirkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan TPUA yang dikirimkan pada 2 Juli 2025. Dalam surat tersebut, TPUA meminta agar beberapa nama difasilitasi untuk hadir dalam proses gelar perkara khusus. Permintaan ini diajukan karena pelapor menginginkan gelar perkara melibatkan sejumlah pihak yang mereka anggap relevan.

Beberapa nama yang diminta hadir antara lain perwakilan dari Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, serta Rismon Hasiholan. Pihak Bareskrim Polri kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir pada gelar perkara yang dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, gelar perkara khusus sempat dijadwalkan pekan ini. Namun, karena adanya perubahan nama-nama yang akan dilibatkan, Bareskrim menyesuaikan jadwal ulang agar seluruh pihak yang diminta dapat diundang secara resmi. Trunoyudo menjelaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan pada 9 Juli 2025, sesuai dengan ralat yang disampaikan oleh pelapor.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

BACA JUGA:Tak Lagi Dilarang! Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max-8 Beroperasi

TPUA diketahui melaporkan dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, pada 22 Mei lalu, penyidik menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah sah dan asli berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Atas kesimpulan itu, Bareskrim memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lebih lanjut. TPUA kemudian menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai bentuk evaluasi terhadap kesimpulan penyelidikan tersebut. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan