Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Metro Jaya Libatkan Dewan Pers dan Ahli Digital Forensik dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam-Stefani Wijaya-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah ahli lintas bidang telah dimintai pendapat guna memperkuat proses penyelidikan, termasuk dari Dewan Pers dan pakar digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima legal opinion dari Dewan Pers serta ahli digital forensik. 

Namun, polisi masih menunggu pendapat tambahan dari beberapa ahli lainnya, yang mencakup pakar bahasa Indonesia, hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE), sosial hukum, grafologi, psikologi massa, dan hukum pidana.

Menurut Ade Ary, keterlibatan para ahli ini penting untuk memastikan kajian yang objektif dan komprehensif terhadap dua perkara yang tengah ditangani sekaligus oleh kepolisian. 

BACA JUGA:Arab Saudi Minta Indonesia Persiapkan Haji Lebih Awal untuk Tahun 1447 H

BACA JUGA:Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Total 99 saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri dari 49 saksi untuk laporan polisi yang diajukan oleh Presiden Jokowi, serta 50 saksi untuk laporan terpisah yang berasal dari beberapa Polres dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Perkara pertama berfokus pada dugaan fitnah terhadap Presiden RI terkait tudingan ijazah palsu. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dengan saudara RS dan sejumlah pihak lain sebagai terlapor.

Ade Ary menjelaskan bahwa perkara kedua menyoroti upaya menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana melalui narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini menjadi atensi publik mengingat keterkaitannya dengan figur kepala negara dan dinamika penyebaran informasi di ruang digital.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap berlandaskan asas keadilan, kehati-hatian, dan prinsip transparansi. Tahapan hukum masih berlangsung, sambil menunggu kelengkapan pendapat para ahli yang dibutuhkan untuk proses lanjutan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan