MA Tolak Kasasi Harvey Moeis: Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Terdakwa Korupsi Timah, Harvey Moeis--Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Harapan Harvey Moeis untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Keputusan tersebut secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum suami artis Sandra Dewi dengan pidana penjara selama 20 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
“Amar putusan: Tolak,” demikian tertulis dalam dokumen resmi putusan MA yang dikutip pada Selasa 1 Juli.
Vonis 20 Tahun Penjara
Putusan kasasi dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Sedangkan Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.
BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
BACA JUGA:Tak Lagi Bisa ‘Nego’, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat dan Mutasi ASN 2025
Kasasi ini diajukan Harvey setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari vonis awal 6,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjadi 20 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Selain hukuman badan, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Bila tidak dibayarkan, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam putusan tingkat banding, Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama dan kedua.
Dengan putusan MA ini, Harvey Moeis dipastikan harus menjalani hukuman maksimal sebagaimana diputuskan pada tingkat banding. Tak hanya pidana penjara 20 tahun, ia juga harus menunaikan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, termasuk subsider dan potensi tambahan pidana.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah. (jawapos)