Tak Lagi Bisa ‘Nego’, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat dan Mutasi ASN 2025

Ilustrasi ASN--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi menghapus praktik-praktik “jalan pintas” dalam sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru yang dirancang untuk memastikan kenaikan pangkat dan mutasi ASN berbasis meritokrasi kini diterapkan secara nasional. Tak ada lagi ruang bagi kompromi, kedekatan politik, atau permainan kursi kosong.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin 30 Juni. Ia menyampaikan bahwa sistem baru ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju birokrasi yang profesional, bersih, dan berdampak nyata bagi publik.
“Kenaikan jabatan ASN sekarang bukan soal siapa kenal siapa, tapi tentang kompetensi, kinerja, dan manfaat yang diberikan. Semua harus diuji dan diukur,” ujar Rini tegas.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Perintangan Korupsi Timah Baru 4: Saksi Tiarap, Penyidikan Jalan Terus
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, BGN Fokus Perluas Cakupan
Tidak Ada Lagi Promosi Instan
Dalam skema karier yang baru, ASN hanya bisa naik jabatan jika lolos seleksi berbasis kompetensi dan kinerja riil. Jalur negosiasi pribadi atau promosi instan tanpa penilaian objektif dipastikan tidak lagi berlaku.
Tiga jalur karier ASN kini disediakan secara resmi:
- Horizontal, yaitu mutasi ke jabatan setara dalam kelompok jabatan yang sama.
- Vertikal, yakni promosi ke jabatan lebih tinggi dalam kelompok jabatan yang sama.
- Diagonal, yakni promosi ke jabatan lebih tinggi di luar kelompok jabatan awal.
Setiap jalur ini mensyaratkan penilaian ketat, termasuk kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan profil kompetensi ASN yang bersangkutan.
“Tidak bisa ada lagi promosi tanpa bukti kontribusi. Semua jalur harus melalui evaluasi dari Tim Penilai Kinerja,” tambah Rini.
Mutasi ASN Diatur Ketat: Ada Batas Waktu dan Syarat
Mutasi antarinstansi, baik pusat, daerah, maupun lintas perwakilan luar negeri, kini memiliki regulasi yang jauh lebih jelas. ASN hanya dapat dimutasi jika telah bertugas minimal dua tahun dan maksimal lima tahun pada posisi sebelumnya. Mutasi juga harus berbasis kebutuhan jabatan dan kecocokan kompetensi.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Resmikan Kantor Pusat Baru Danantara, Simbol Baru Akselerasi Investasi Nasional
BACA JUGA:65 Persen Publik Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Ini 5 Alasannya
Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan mengawal sistem ini agar tetap adil, terbuka, dan bebas intervensi politik.
“Jangan harap bisa mutasi suka-suka kalau tidak sesuai kebutuhan dan peta kompetensi jabatan,” kata Rini.