GOTO Sebut Integrasi TikTok dan Tokopedia Selesai 1,5 Bulan Lagi

Direktur Utama GOTO Patrick Walujo--

BELITONGEKSPRES.COM, PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan bahwa proses integrasi dan migrasi sistem TikTok dengan anak usahanya, PT Tokopedia, berjalan lancar. Mereka menargetkan bahwa proses ini akan selesai dalam waktu 1,5 bulan ke depan.

Direktur Utama GOTO, Patrick Walujo, menyatakan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini selalu berkomunikasi dengan Kementerian terkait, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Proses integrasi dan migrasi sistem berjalan dengan baik, semua pihak berkomunikasi dengan kementerian terkait. Sepanjang sepengetahuan kami proses ini sudah hampir selesai. Proses diharapkan dapat seluruhnya rampung paling lambat dalam 1 setengah bulan ke depan," ucap Patrick Walujo dalam Paparan Publik Insidental GOTO secara daring pada Rabu, 28 Februari.

Patrick juga menegaskan bahwa integrasi teknis ini akan memisahkan sistem elektronik TikTok dan Tokopedia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:PTK Berbagi Ilmu Maritim Migas di Poltekpel Surabaya

BACA JUGA:Lenovo Luncurkan ThinkPad dan ThinkBook Berbasis AI, Usung Spesifikasi dan Fitur Gahar

Namun, GOTO tetap memastikan bahwa konsumen akan tetap merasakan pengalaman berbelanja yang nyaman. Lebih lanjut, Patrick menjelaskan bahwa promosi akan tetap dilakukan di platform TikTok, sementara pengalaman berbelanja dan proses transaksi secara keseluruhan akan dilakukan di platform Tokopedia.

"Hal ini akan memberikan pengalaman yang baik bagi pembeli dan tetap memastikan data dan sistem tetap terpisah sesuai dengan peraturan pemerintah. Penyelesaian transaksi akan dilakukan di sistem mitra pembayaran seperti biasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah. 

TikTok belum memisahkan antara e-commerce dan media sosial dalam aplikasinya, yang seharusnya dipisahkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan