Pegang Kemaluan Pelajar Laki-laki, Pedagang Buah Belitung Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa SS digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 27 Februari 2024--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar dengan cara memegang kemaluannya, pedagang buah di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung duduk di kursi pesakitan.
Atas perbuatan melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut, pedagan buah berinisial SS didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dengan pasal berlapis.
Saat ini sidang telah masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang pemeriksaan terdakwa rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Selasa 27 Februari 2024. Namun ditunda.
Penasihat hukum terdakwa SS, Ardiansyah SH MH mengatakan, pihak pengadilan sudah menggelar sidang tersebut beberapa kali. Yakni dengan agenda dakwaan, tanggapan atas dakwaan.
BACA JUGA:DPKD Belitung Terus Dorong OPD Dan Desa, Simpan Arsip Statis di Lembaga Arsip Daerah
BACA JUGA:Cap Go Meh: Tradisi Puncak Perayaan Tahun Baru Imlek
"Sebelumnya, kita juga telah mengajukan pra peradilan terkait kasus ini. Namun, ditolak. Begitu pula dengan tanggapan dakwaan kami," kata Ardiansyah kepada Belitong Ekspres, Selasa 27 Februari 2024.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini kliennya didakwa JPU Kejari Belitung dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang TAP PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua, Pasal 6A UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2023lalu. Saat itu korban pelajar laki-laki berinisial RK (13) datang ke kios terdakwa yang berada di Kawasan Tanjungpandan.
BACA JUGA: Tutup THM Selama Ramadan, Muhammadiyah Belitung Beri Dukungan ke Pemda
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Belitung Capai 431, Banyak Istri Gugat Cerai
Pada saat itu korban RK hendak membeli buah. Lalu terdakwa SS menyuruhnya untuk mendownload game. Lalu, terdakwa menanyakan kepada korban sudah sunat apa belum.
Hingga akhirnya, terdakwa melihat kemaluan korban dari samping celananya. "Setelah itu, terdakwa yang merasa kasihan dengan korban, memberinya uang untuk membeli nasi," paparnya.