Kasus Perceraian di Belitung Capai 431, Banyak Istri Gugat Cerai

Kepala Kantor Kemenag Belitung H Masdar Nawawi--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mencatat sebanyak 431 kasus perceraian di Kabupaten Belitung selama tahun 2023. Terdiri dari cerai talak 96 kasus dan cerai gugat 335 kasus.

Kepala Kantor Kemenag Belitung H Masdar Nawawi mengatakan, permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

"Sepanjang tahun 2023 banyak cerai gugat, mengadukan orang laki, dengan banyak alasan mungkin ekonomi, pihak ketiga, orang tua dan lainnya," kata Masdar Nawawi kepada Belitong Ekspres, Senin 26 Februari 2024.

Menurut Masdar, guna menekan tingginya angka perceraian tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Belitung menyediakan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

BACA JUGA:Pemda Belitung akan Tutup THM, Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:UPT Dinas PU Babel Catat Realisasi Pekerjaan Jalan Capai 100 Persen

BP4 merupakan badan atau lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah, dan memberikan bimbingan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

"Ini ada di Kemenag, KUA, jadi kalau mereka ada masalah di rumah tangga datang lah ke BP4 itu, jangan langsung datang dengan emosi ke pengadilan sehingga itu sudah beda. Jadi manfaatkan BP4 lebih dulu," jelasnya.

Masdar menyebutkan, di BP4 itu upaya mediasi perdamaian, sehingga jika tidak ada jalan keluar baru direkomendasi ke pengadilan. Oleh karena itu, Kemenag meminta masyarakat, terutama pasangan suami-istri yang berkonflik agar memanfaatkan BP4.

BACA JUGA:Dekranasda Babel Bina Remaja Desa Limbongan, Tekuni Tenun Gunong Lumut

BACA JUGA:Pemdes Keciput Juara Umum Lomba MTQ 2024

Oleh karena itu, selaku Kepala Kemenag Kabupaten Belitung, Masdar menginginkan agar pasangan jangan langsung ke pengadilan, tapi memanfaatkan BP4 untuk upaya perdamaian.

"Layanan BP4 ada di setiap kantor urusan agama (KUA) maupun di Kantor Kemenag Belitung. Pasangan yang memanfaatkan layanan BP4, tentunya yang membutuhkan penengah dalam upaya mempertahankan pernikahan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan