Menag Nasaruddin Umar: Cegah Haji Ilegal dengan Kolaborasi Antar Instansi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan dalam Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta pada Kamis (24/4/2025)-Tri Meilani Ameliya-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi untuk mencegah terjadinya praktik haji ilegal, seperti calon jamaah yang mencoba melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak sah.
"Untuk mencegah hal tersebut, banyak instansi yang harus terlibat. Kami sudah mengeluarkan edaran yang menjelaskan hal ini, namun masih ada saja kasus yang terjadi," ujar Menag usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penemuan 10 calon haji asal Banjarmasin yang gagal berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta karena berangkat menggunakan visa kerja.
Menag juga menanggapi desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, yang meminta agar izin travel yang terbukti terlibat dalam praktik haji ilegal dicabut. Menurut Menag, proses pencabutan izin tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hasto Kristiyanto diwarnai Kericuhan, Tudingan Penyusup Muncul
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK, Harun Al-Rasyid Resmi Menjabat Deputi Pengawasan BP Haji
"Itu ada aturannya. Jika ada pelanggaran yang sesuai dengan aturan yang ada, tentu pencabutan izin akan dilakukan. Kami akan menilai berdasarkan prosedur yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan upaya pemberangkatan 10 calon jamaah haji yang berusaha berangkat dengan menggunakan visa kerja atau amil. Mereka berencana berangkat ke Tanah Suci dengan penerbangan Malindo Air menuju Malaysia dan membayar travel dengan biaya yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar, juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji cepat atau tanpa antrean, yang berpotensi menjadi penipuan, terutama jika menggunakan visa selain visa haji.
"Masyarakat harus berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji yang tidak resmi. Haji adalah ibadah yang harus dijalankan sesuai prosedur yang sah," ujar Dahnil. (antara)