Sidang Kasus Hasto Kristiyanto diwarnai Kericuhan, Tudingan Penyusup Muncul
Para petugas keamanan mengeluarkan segerombolan pemuda mengenakan kaos putih bertuliskan #SaveKPK saat sidang kasus Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELIOTNGEKSPRES.COM - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dan pemberian suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali diwarnai kericuhan. Insiden tersebut terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, saat sekelompok pemuda mengenakan kaos bertuliskan #SaveKPK dituduh sebagai penyusup.
Para pemuda yang mencoba masuk ke ruang sidang telah dicegat oleh petugas keamanan, namun salah satu di antaranya berhasil masuk dan duduk di dalam ruang persidangan. Ketika sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang, sejumlah pendukung Hasto mulai berteriak menuduh pemuda tersebut sebagai penyusup.
Kejadian ini memicu ketegangan, dan akhirnya petugas mengeluarkan pemuda tersebut serta beberapa lainnya dari pengadilan, disertai sorakan dan pelemparan botol dari pendukung Hasto.
Sidang dilanjutkan kembali setelah situasi kondusif, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK, Harun Al-Rasyid Resmi Menjabat Deputi Pengawasan BP Haji
BACA JUGA:Kemlu: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Dominasi Kasus Narkotika
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan agar telepon genggam Harun Masiku direndam ke dalam air setelah penangkapan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terlibat dalam kasus korupsi.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) untuk mempengaruhi penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Sumatera Selatan atas nama Harun Masiku.
Hasto menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman yang dapat dikenakan sesuai Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (antara)