Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemlu: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Dominasi Kasus Narkotika

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius-pri-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menyampaikan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri masih mencapai angka yang signifikan. 

Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 157 WNI yang tersebar di berbagai negara tengah menjalani proses hukum dengan ancaman vonis hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis 24 April, menjelaskan bahwa dari total jumlah tersebut, proses hukum para WNI tersebut berada pada berbagai tahap, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Judha mengungkapkan bahwa meskipun kasus pembunuhan, khususnya di Arab Saudi, sering mendapat perhatian publik, jenis pelanggaran hukum yang paling banyak menjerat WNI justru berasal dari kasus narkotika.

BACA JUGA:BPJPH Tindak Tegas terhadap Pelanggaran Produk Olahan Halal Mengandung Babi

BACA JUGA:PPATK: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di Kuartal I 2025

"Sebagian besar dari mereka mengaku hanya membawa barang titipan dari kenalan tanpa mengetahui bahwa barang tersebut berisi narkotika. Untuk itu, kami mengimbau seluruh WNI agar tidak sembarangan menerima titipan, baik dari orang yang dikenal maupun tidak dikenal," ujarnya.

Dari 157 kasus tersebut, Malaysia tercatat sebagai negara dengan jumlah kasus ancaman hukuman mati terhadap WNI terbanyak. Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di negara-negara lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam.

Perkembangan Kasus Susanti Binti Mahfudz

Dalam kesempatan yang sama, Judha juga memberikan pembaruan mengenai kasus Susanti Binti Mahfudz, seorang WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi atas dugaan pembunuhan terhadap anak majikannya pada tahun 2009. 

Ia menegaskan bahwa tanggal 9 April 2025 bukan merupakan tanggal pelaksanaan eksekusi, melainkan batas waktu penyampaian kesanggupan pembayaran diyat (uang tebusan).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ingin Petani Indonesia Hidup Makmur, Punya Rumah dan Mobil

BACA JUGA:Polresta Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Keberangkatan Haji 2025

“Pada tanggal tersebut bukan eksekusi. Itu adalah tenggat penyampaian diyat,” kata Judha.

Diketahui, keluarga korban menetapkan besaran diyat sebesar 30 juta riyal atau sekitar Rp120 miliar. Pemerintah, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, terus melakukan upaya pendekatan agar pihak keluarga korban bersedia memperpanjang tenggat waktu pembayaran diyat tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan