Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPJPH Tindak Tegas terhadap Pelanggaran Produk Olahan Halal Mengandung Babi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/4/2025)-Tri Meilani Ameliya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas berupa penarikan sembilan produk pangan olahan dari peredaran, setelah ditemukan kandungan unsur babi (porcine) di dalamnya. 

Penarikan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Kamis 24 April, Haikal menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap peredaran produk pangan.

“BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara aktif melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di tengah masyarakat. Tindakan ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen Indonesia,” ujar Haikal.

BACA JUGA:PPATK: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di Kuartal I 2025

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ingin Petani Indonesia Hidup Makmur, Punya Rumah dan Mobil

Haikal menambahkan bahwa meskipun suatu produk telah memperoleh sertifikat halal, hal tersebut tidak menghapus kewajiban pengawasan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan integritas para pelaku usaha dalam menerapkan prinsip halal secara utuh.

“Pengawasan secara berkala merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar menjalankan komitmennya terhadap standar halal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan terhadap jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, baik secara mandiri maupun secara terpadu.

Lebih jauh, Haikal juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan produk halal. Undang-undang memberi ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan produk halal.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan jaminan halal. Laporan dapat disampaikan melalui email resmi kami di [email protected],” kata Haikal.

BACA JUGA:Polresta Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Keberangkatan Haji 2025

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Dana MBG: Polisi Periksa Saksi Mitra Dapur Kalibata Selama 6 Jam

Sebelumnya, pada Senin, 21 April 2025, BPJPH bersama BPOM telah mengumumkan hasil temuan terhadap sembilan produk pangan olahan yang diketahui mengandung unsur babi namun tidak mencantumkannya secara jelas dalam label kemasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan