Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Terdakwa Korupsi Timah: Plt Kadis ESDM Babel Cs Dituntut Hukuman Berat

Derai air mata Supianto, Plt Kadis ESDM Babel yang dituntut hukuman 7 tahun penjara-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Meski sejumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) sudah divonis dan menjadi terpidana, beberapa masih menjalani proses persidangan. 

Pada sidang yang digelar pada Senin, 21 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tiga terdakwa baru memasuki tahap tuntutan. Salah satunya adalah Supianto, mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, yang dituntut 7 tahun penjara. 

Selain itu, Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dituntut 8 tahun penjara. Sementara Alwin Albar, Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017—2020, dituntut selama 14 tahun bui.

Khusus untuk Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung(, Teuku Rahmatsyah, menuntut agar Bambang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan bukti yang sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Peluang Emas Pendidikan: 248 Pelajar Daftar Program Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

BACA JUGA:Skandal Korupsi Jilid II, Giliran 8 Karyawan PT Timah Diperiksa: Tersangka Baru di Depan Mata?

"Hal ini sebagaimana dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang tercantum dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU Kejagung yang membacakan tuntutan.

Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut agar Bambang dikenai pidana denda dan pidana tambahan. Denda yang dituntut untuk Bambang adalah sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Bambang dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menambahkan, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Jilid II: Sisa Kerugian Rp119 Triliun, Sinyal Smelter Lain Bakal Tersangka?

BACA JUGA:DPRD Beltim Gelar Rapat Bahas Tambang Timah, Soroti Rencana Penambangan Laut

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain, perbuatan Bambang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif. Bambang juga dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan