Komnas HAM Ungkap Banyak Perusahaan Abaikan Hak Pilih Karyawan pada Hari Pencoblosan
Ilustrasi pencoblosan hari H Pemilu 2024 di TPS. (Darwin Fatir/Antara )--
BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengungkap bahwa banyak perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 14 Februari.
Menurut Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, hal ini menyebabkan banyak buruh terpaksa bekerja dan kehilangan hak mereka untuk memilih.
"Ada banyak pekerjaan yang tidak memberikan pilihan kepada karyawan dan mengorbankan hak pilihnya dengan membuat mereka bekerja pada hari pemungutan suara," ungkap Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Februari.
Dia juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan justru memberikan insentif kepada karyawan yang bersedia bekerja pada hari libur pencoblosan. Hal ini menyebabkan masyarakat lebih memilih bekerja dengan iming-iming insentif daripada menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tanggapi Kritik dengan Humor di Hari Pers Nasional
BACA JUGA:Antisipasi Gugatan di MK dan Peradilan, Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN
Saurlin menekankan bahwa KPU daerah seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi tenaga kerja untuk memastikan bahwa semua perusahaan membebaskan karyawan mereka pada hari pencoblosan.
Dengan demikian, katanya, karyawan akan memiliki kebebasan untuk menggunakan suara mereka dalam memilih presiden dan calon anggota legislatif.
Saat ditanya tentang jumlah perusahaan yang melakukan hal tersebut dan berapa banyak karyawan yang tidak dapat memilih sesuai dengan tujuan Komnas HAM, Saurlin belum dapat memberikan detail.
"Dari 50 lokasi yang kami pantau, kami memiliki fakta tersebut. Namun, saya belum dapat memberikan data secara statistik," ujarnya.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
BACA JUGA:Dibuka Maret! Catat Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS
BACA JUGA:AHY Diisukan Jadi Menteri ATR, Begini Respon Demokrat
Selain itu, juga ada enam partai politik lokal yang ikut serta dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.