Komplotan Ninja Sawit di Toboali Dibekuk, Sudah Beraksi di 8 Lokasi

Barang bukti kasus pencurian buah sawit yang diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel)--Babel Pos
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan komplotan “Ninja Sawit” akhirnya terhenti. Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap empat pelaku yang kerap meresahkan pemilik kebun sawit.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi pada Kamis (13/3/2025), setelah dilaporkan mencuri sekitar 1,5 ton sawit dari kebun milik AK (55) di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali. Keempat pelaku yang diringkus adalah N alias Aris (37), RRF (35), W (29), dan MZA (19).
Kasie Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat korban AK mendapati kebunnya telah dipanen secara ilegal.
“Korban terkejut melihat sawitnya sudah hilang sekitar 150 tandan atau 1,5 ton,” ujar Iptu Guntur Jaya Budi, dilansir dari Babel Pos, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA:Pasutri Pinjam Motor Tetangga, Malah Dijual Murah!
Korban mencurigai sebuah mobil pickup yang melintas dengan muatan sawit saat dini hari. Merasa ada yang janggal, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, N.
Dari hasil interogasi, N mengaku tidak beraksi sendiri. Bersama tiga rekannya, mereka telah melakukan pencurian sawit di delapan lokasi berbeda, termasuk di wilayah Toboali, Pergam, Air Gegas, Payung, Ranggas, Air Bara, Koba, dan Nyelanding.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry BN 8817 QC, satu unit motor Jupiter MX hitam, dua besi loading, dua besi dodos, serta 50 kg buah sawit yang belum sempat dijual.
BACA JUGA:Pemuda di Pangkalpinang Tertangkap Usai Nekat Curi Tandon Air
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian ini dilakukan karena alasan ekonomi. Namun, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keempatnya telah diamankan di Mapolres Basel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hingga kini, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian sawit yang lebih luas di daerah tersebut.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang dan pemilik kebun sawit bisa merasa lebih aman.