Regulasi Kratom Diperketat, Eksportir Wajib Penuhi Standar Baru

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim dalam sosialisasi Permendag 2/2025 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025)-Kemendag-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ekspor, termasuk regulasi lebih ketat terhadap kratom dan spesies dilindungi.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas produk kratom serta memberikan kepastian usaha bagi eksportir.

Selain itu, revisi regulasi juga menyesuaikan kriteria teknis untuk memastikan kratom bebas kontaminasi, merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa ekspor kratom memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga dapat bersaing di pasar internasional," ujar Isy di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Bungkam Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas

BACA JUGA:Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat! CPNS Rampung Juni, PPPK Menyusul Oktober

Regulasi ini juga mencakup aturan mengenai kapasitas mesin penggiling kratom, persentase hak ekspor (PHEK), serta pengecualian kratom untuk pameran dan ekspor kembali di kawasan pabean.

Selain kratom, pemerintah juga memperkuat konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar melalui revisi ini, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Sejumlah spesies yang termasuk dalam Appendiks II CITES, seperti hiu, pari, dan ikan sidat (Anguilla spp.), kini berada dalam pengawasan ketat agar tidak dieksploitasi berlebihan.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ekspor tetap sejalan dengan status konservasi spesies tersebut di alam. Jika populasinya berkurang, maka pezanfaatannya akan semakin dibatasi," tegas Isy.

Revisi ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020, yang menetapkan perlindungan terbatas bagi ikan sidat, mengingat nilainya yang tinggi di pasar internasional.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian sumber daya alam. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan