DPR Kritik Pengawasan Satgas Pangan, Desak Polri Usut Kecurangan Minyakita
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus kecurangan yang dilakukan produsen Minyakita dan mendesak Polri untuk mengusutnya secara menyeluruh.
Ia mengkritik lemahnya pengawasan dari Satgas Pangan yang dinilai gagal mencegah pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi, sehingga beredar produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kecurangan produsen Minyakita. Jaringan yang terlibat dalam praktik pengurangan takaran ini harus diungkap karena telah merugikan masyarakat luas," ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat, 14 Maret.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan. Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak terus berulang.
BACA JUGA:Banyak Ditemukan Masalah, Kemendag Bakal Evaluasi Tata Kelola Minyakita Setelah Lebaran 2025
BACA JUGA:Minyakita di Belitung Dijamin Sesuai Takaran, Konsumen Tak Perlu Khawatir
"Jangan sampai rakyat terus dirugikan. Kita telah melihat begitu banyak praktik kecurangan yang terjadi, termasuk yang melibatkan penyelenggara negara. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Satgas Pangan Polri sendiri telah mengambil tindakan dengan menyegel PT Artha Eka Global Asia, produsen Minyakita di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan praktik penyunatan takaran. Abdullah menilai langkah ini penting sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.
"Harus ada sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar, baik berupa pencabutan izin usaha maupun hukuman pidana. Langkah tegas ini diperlukan agar tidak ada lagi produsen yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang," tambahnya.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi minyak goreng, termasuk peran Satgas Pangan yang seharusnya memastikan tidak ada praktik penyimpangan di pasar.
BACA JUGA:Mentan Amran Soroti Kasus Kecurangan Takaran Minyakita, 10 Ton Minyak Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Mendag Bongkar Penyelewengan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Lisensi Ilegal
"Pengawasan harus lebih proaktif. Jangan menunggu sampai ada laporan masyarakat baru bertindak. Tindakan pencegahan lebih efektif daripada harus menangani dampak yang sudah terjadi," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan memastikan semua produk pangan bebas dari kecurangan. Menurutnya, perlindungan konsumen harus diperkuat dengan penerapan hukum yang lebih efektif, sehingga masyarakat memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan.