DPR Kritik Pengawasan Satgas Pangan, Desak Polri Usut Kecurangan Minyakita
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah-Istimewa-
"Konsumen harus mendapatkan haknya. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan memastikan hukum perlindungan konsumen benar-benar berjalan," tutup Abdullah.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran produsen Minyakita. Kebanyakan dari mereka memproduksi minyak goreng dalam kemasan botolan, namun belakangan diketahui bahwa kemasan bantalan Minyakita juga mengalami pengurangan takaran.
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi yang digunakan para produsen, di mana minyak goreng kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Praktik ini menunjukkan bagaimana pelanggaran dilakukan secara sistematis, sehingga diperlukan tindakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (jawapos)