Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 10 Orang, 2 Mantan Direksi PT Timah

Kedua Tersangka yang Baru Ditahan Kejagung (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) ini belum dapat dipastikan, namun jumlah tersangka terus bertambah hingga kemarin.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menambah 2 orang tersangka lagi pada Minggu 18 Februari 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.

Dua tersangka baru tersebut masih berkaitan dengan perkara korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Mereka adalah BY alias Buyung (Eks Komisaris CV VIP) dan RI alias Robert Indarto sebagai Direktur Utama PT SBS.

Tim Penyidik menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dikejar dan dipanggil paksa karena mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

BACA JUGA:Hak Suara Masyarakat Basel Tetap Terjamin, Meski Sempat Kekurangan Surat Suara

BACA JUGA:UMKM Babel Siap Pamerkan Produk di Ajang Inacraft 2024

Sementara itu, Tersangka RI menyerahkan diri dan mengaku bersalah dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejagung, Jakarta. Dengan penambahan 2 tersangka baru ini, artinya sudah ada 10 tersangka yang ditahan, termasuk 2 mantan direksi PT Timah Tbk.

Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Tersangka BY dan Tersangka RI bekerja sama dengan tersangka MRPT dan EE untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018. 

Sehingga, total tersangka yang diamankan dan ditahan sejak Jumat 16 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang. Untuk kepentingan penyidikan, BY dan RI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?

BACA JUGA:12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan