Aduan Masyarakat Bantu Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar-Kemkomdigi/am-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus memperkuat upaya pembersihan ruang digital dari konten berbahaya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

Dalam kurun 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil menangani lebih dari 1,3 juta konten negatif, termasuk pornografi dan judi online, berkat laporan masyarakat melalui aduankonten.id.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memberantas konten yang melanggar regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Laporan yang masuk memungkinkan kami bergerak lebih cepat dalam menangani konten berbahaya,” ujar Alexander dalam rilis pers, Senin.

BACA JUGA:Bamsoet Minta Kejagung Percepat Penanganan Korupsi Pertamina untuk Hindari Spekulasi Liar

BACA JUGA:KPK Siapkan 12 JPU, Tim Hukum Hasto Siap Hadapi di Persidangan

Data menunjukkan bahwa dari total 1.352.401 konten yang berhasil ditangani, 233.552 di antaranya terkait pornografi, dengan mayoritas kasus ditemukan di website (219.578) dan platform X (10.173). Sementara itu, konten perjudian online mendominasi dengan 1.118.849 kasus, di mana situs web dan alamat IP menjadi sumber utama (1.017.274), disusul oleh platform Meta (46.207).

Meski telah menangani jutaan konten, penyebaran materi negatif di internet masih terus berlangsung. Dalam delapan hari pertama Maret 2025 saja, lebih dari 58.000 konten bermasalah telah ditindak.

“Ini menunjukkan bahwa tantangan masih ada. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan sistem pemantauan berbasis AI dan memperkuat kerja sama dengan platform digital global agar respons terhadap konten berbahaya bisa lebih cepat dan efisien,” tutup Alexander. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan