Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan dalam Distribusi dan Produksi MinyaKita
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam acara rapat pengamanan mudik lebaran di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025)-Nadia Putri Rahmani/pri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Konsumen kembali dirugikan akibat praktik curang yang melibatkan minyak goreng kemasan MinyaKita. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap tiga modus utama kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam distribusi dan produksi minyak goreng bersubsidi ini.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa modus yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian isi dengan takaran kemasan, penggunaan label palsu, serta produksi ilegal tanpa izin resmi.
“Kami menemukan ada produk MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan 1 liter. Selain itu, ada pula yang menggunakan label palsu untuk produk tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin.
Dalam upaya penegakan hukum, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa temuan ini diperoleh setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda.
BACA JUGA:DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pertamina, Sindir Hukuman Ringan Koruptor
BACA JUGA:Bongkar Megakorupsi Pertamina: Langkah Nyata Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi Bersih
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya produsen yang tetap beroperasi meski sudah tidak mengantongi izin resmi. “Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus mendalami temuan ini untuk mengungkap jumlah pasti perusahaan yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkap bahwa hasil inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu 8 Maret menemukan adanya perbedaan volume isi dalam kemasan MinyaKita.
Dari tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda, pengukuran menunjukkan bahwa isi dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berkisar antara 700—900 mililiter.
Brigjen Pol. Helfi merinci ketiga produsen yang terlibat dalam temuan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji mencakup botol MinyaKita 1 liter dari dua perusahaan pertama, sementara PT Tunas Agro Indolestari memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.
BACA JUGA:Kemenkop Sebut Kopdes Merah Putih Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah
BACA JUGA:Pertamina Gelar Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Motor Korban Banjir Jabodetabek
Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan lebih dalam untuk menindaklanjuti praktik curang tersebut.