Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan BBM Pertamax

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025--(ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Kilang kita ini belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak sefleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Selain itu, Fadjar menjelaskan bahwa impor minyak mentah masih diperlukan karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional. 

“Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” tambahnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Dirut Pertamina Patra Niaga Terseret Kasus Oplosan BBM dan Korupsi Rp 193,7 Triliun

BACA JUGA:Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

Pernyataan ini merespons kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam periode 2018–2023.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi.

Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu: Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA:Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta efisiensi dalam distribusi minyak mentah di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan