Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur

Ilustrasi: Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan, sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) Pangkalan LPG 3 Kg milik Novita Indriani di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung sudah sesuai prosedur.

Penegaskan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang dimuat di Belitong Ekspres pada Sabtu tanggal 22 Februari 2025 dengan judul "Kena PHU Sepihak, Pangkalan LPG 3 Kg Bakal Mengadu ke DPRD Belitung".

"Keputusan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan persnya, Minggu 23 Februari 2025.

Nikho menjelaskan bawah berdasarkan hasil pemeriksaan jalur distribusi LPG, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa penjualan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Kena PHU Sepihak, Pangkalan LPG 3 Kg Bakal Mengadu ke DPRD Belitung

Temuan penjualan di atas HET ini merupakan pelanggaran serius bagi pangkalan milik Novita Indriani terhadap aturan distribusi LPG bersubsidi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang berhak menerima.

"Saat ini Pangkalan LPG 3 Kg milik saudari Novita Indriani statusnya dinonaktifkan sementara dikarenakan agen dari pangkalan tersebut sedang tidak beroperasi, sehingga agen belum dapat mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," jelas Nikho.

Selain itu, Pertamina juga menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan lainnya, termasuk di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

"Pertamina sebelumnya juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha atau PHU," tegasnya kembali.

BACA JUGA:Tanggapi Penahanan Hasto, DPC PDIP Belitung Imbau Kader Tetap Tenang

Oleh karena itu, Pertamina mengajak masyarakat baik sebagai pelanggan maupun mitra untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya. 

"Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkas Nikho.

Diberitakan sebelumnya, Novita Indriani, pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung merasa bingung lantaran dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara sepihak.

Pemilik pangkalan LPG 3 Kg yang beralamat di Jalan ZA Pagar Alam RT 14 RW 007 Kelurahan Tanjungpendam itu, bingung karena PHU tanpa adanya jawaban dan penjelasan dari pihak Pertamina maupun dari agen gas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan