KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dan PT IAE, Selasa (18/2/2025). (-Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT IAE. Dwi Soetjipto menjabat sebagai direktur utama Pertamina pada periode 2014-2017, sementara Elia Massa menjabat dari 2017 hingga 2018.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 18 Februari.
Selain keduanya, KPK juga akan memanggil saksi lainnya, termasuk Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, Edwin Hidayat Abdullah, dan Komisaris PT PGN 2016-2018, Fajar Harry Sampurno.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, pada 10 Februari lalu. Rini memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang sama, selesai pada pukul 15.15 WIB.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Minta KPK Tak Politisasi Kasus Hukum Dirinya
BACA JUGA:Pemerintah Finalisasi Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Prabowo Segera Umumkan
Usai pemeriksaan, Rini menyebut bahwa dirinya diminta untuk mengkonfirmasi nama-nama pejabat di lingkungan PGN, meskipun ia mengakui ada beberapa yang ia lupa karena sudah lebih dari satu dekade.
Rini juga menjelaskan bahwa ada pertanyaan mengenai akuisisi PGN oleh Pertamina, yang menurutnya merupakan bagian dari program pemerintah yang sah. "Akuisisi tersebut sesuai dengan program pemerintah," tegasnya.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. (beritasatu)