PN Jaksel Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto-Istimewa-Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya hukum yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa gugatan praperadilan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah untuk dua kasus yang berbeda, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jaksel, Kamis 13 Februari.

Hakim juga menegaskan bahwa keabsahan alat bukti yang digunakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasto sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku. Dengan demikian, satu gugatan praperadilan saja tidak cukup untuk membatalkan status tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

BACA JUGA:Gerindra Gelar KLB: Prabowo Kembali Tepilih Jadi Ketum Periode 2025-2030

BACA JUGA:Erick Thohir Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025 Berpotensi Turun

“Mengingat masing-masing tindak pidana memiliki alat bukti yang berbeda, maka konsekuensinya tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa status hukum Hasto telah ditetapkan sesuai prosedur, sehingga KPK memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses penyidikan. Dengan putusan ini, upaya hukum yang diajukan Hasto dinyatakan tidak jelas dan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Sebagai informasi, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara dibandingkan pesaingnya, Riezky Aprillia, yang meraih 44.402 suara.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan, termasuk dugaan perintah kepada Harun untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.

Dengan putusan ini, KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan kasus yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan