KPU Pangkas Rp900 Miliar, Pagu Anggran 2025 Menjadi Rp2,1 Triliun

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/2/2025)-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus mengupayakan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk pada sektor penyelenggaraan pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp900 miliar dari total pagu anggaran 2025 yang semula Rp3 triliun, sehingga alokasi tahun ini menjadi Rp2,1 triliun.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Afifuddin, kebijakan efisiensi ini berlaku di seluruh satuan kerja KPU, termasuk di tingkat daerah.

Dalam implementasinya, KPU menyesuaikan pola kerja dengan lebih banyak menyelenggarakan kegiatan di kantor untuk mengurangi pengeluaran yang tidak esensial. Afifuddin menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak menghambat jalannya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masih berlangsung.

"Kami memastikan seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai rencana. Dengan menyesuaikan pola kerja yang lebih efisien, aktivitas di daerah tetap mengikuti skema yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pilkada," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Diminta Perketat Syarat Peserta Pemilu Partai Politik

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan

Secara lebih luas, kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan anggaran negara. Pemerintah telah menetapkan langkah efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja, baik dalam aspek operasional maupun nonoperasional.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai maupun alokasi bantuan sosial. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu sektor-sektor prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan