Kejagung Ungkap Peran Tersangka Dirjen Anggaran dalam Skandal Korupsi Jiwasraya

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025--(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), yang menjadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Isa Rachmatarwata diduga berperan dalam menyetujui pemasaran produk asuransi JS Saving Plan, meskipun Jiwasraya saat itu dalam kondisi keuangan yang buruk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006–2012).

Tersangka memberikan persetujuan terhadap produk asuransi dengan imbal hasil tinggi (9-13 persen). Padahal, bunga tersebut jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,5-8,5 persen.

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Skandal Jiwasraya: Dari Bangkrut hingga Pemasaran Produk Berisiko

Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil, menyatakan bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolvent alias tidak sehat. Laporan keuangan per 31 Desember 2008 menunjukkan defisit pencadangan dana sebesar Rp5,7 triliun.

Sofyan sempat mengusulkan penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan modal Rp6 triliun, tetapi ditolak karena tingkat risk-based capital (RBC) Jiwasraya sudah minus 580 persen, menandakan kondisi keuangan yang sangat buruk.

Untuk menutupi defisit tersebut, manajemen Jiwasraya—terdiri dari Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan)—meluncurkan produk JS Saving Plan. Produk ini dijual dengan janji keuntungan tinggi dan akhirnya mendapatkan persetujuan dari Isa Rachmatarwata.

Namun, dana yang dihimpun dari produk ini justru digunakan untuk investasi di berbagai saham dan reksadana tanpa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Skandal Jiwasraya Kembali Mengemuka

Bahkan, ditemukan transaksi mencurigakan pada beberapa saham, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO, yang mengakibatkan penurunan nilai portofolio Jiwasraya dan akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Jeratan Hukum untuk Isa Rachmatarwata

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan