Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/f862533b850d3b23602f8bfe18dca5d6.jpg)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025--(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara soal penetapan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam periode 2008-2018.
Saat kasus ini terjadi, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada 2006-2012.
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Skandal Jiwasraya Kembali Mengemuka
Kasus Jiwasraya: Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
“Atas dasar ini, IR (Isa Rachmatarwata) diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Qohar.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Deretan Tersangka di Kasus Jiwasraya
Isa bukanlah satu-satunya yang terseret dalam skandal Jiwasraya. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dari pihak korporasi serta enam terdakwa lainnya.
BACA JUGA:BPKH Catat Kinerja Positif pada 2024, Pendaftar Haji Lampaui Target
Beberapa nama besar yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini antara lain: Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya).'
Kemudian, Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International Tbk)