Kementerian Agama Usulkan Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf Melalui Sistem Registrasi Sosial Ekonomi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur (kanan)-Kemenag-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama berupaya memperkuat ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia melalui usulan harmonisasi data menggunakan sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). 

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi kedua instrumen keagamaan tersebut untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa dengan integrasi data dan program Kota Wakaf, penyaluran bantuan sosial dari zakat, infak, sedekah, dan hasil wakaf bisa lebih tepat sasaran. Ia mengidentifikasi tiga aspek penting dalam pengelolaan zakat dan wakaf: penguatan regulasi, digitalisasi, dan kolaborasi antarlembaga.

Meskipun sudah ada lebih dari 600 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, potensi zakat dari berbagai sektor, seperti pertanian, masih belum optimal. Waryono mencatat bahwa potensi zakat dari sektor pertanian bisa mencapai 2,6 juta ton, tetapi belum banyak tercatat dalam sistem pelaporan, terutama di daerah lumbung pertanian.

BACA JUGA:KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok di PN Jaksel

BACA JUGA:Kepala BKN Dorong ASN Untuk Adaptif Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran

Data tahun 2023 menunjukkan bahwa zakat dari sektor perniagaan, perkebunan, surat berharga, emas, pertanian, peternakan, dan industri belum dikelola secara maksimal. Sektor usaha dan industri masih mengandalkan zakat dari pendapatan dan jasa, sementara sembilan objek zakat lainnya masih kurang terintegrasi.

Kementerian Agama juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme amil zakat. Saat ini, mereka sedang menyusun Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat untuk menetapkan standar profesionalisme berbasis syariah dan tata kelola modern. Waryono menegaskan bahwa kinerja pengelolaan zakat sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia, sehingga pelatihan dan sertifikasi menjadi prioritas.

Dalam hal wakaf, Waryono mencatat bahwa dari 449.085 lokasi tanah wakaf yang terdata, hanya 53 persen yang memiliki sertifikat legalitas. Kemenag bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Mereka juga mendorong pengelolaan wakaf produktif di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, termasuk skema wakaf uang temporer yang dianggap memiliki potensi besar.

Namun, sebelum skema ini dapat diterapkan secara luas, perlu ada regulasi yang lebih kuat. Waryono menekankan pentingnya dukungan regulasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan wakaf produktif. 

Selain itu, inisiatif Kota Wakaf menjadi program unggulan yang akan mempercepat legalitas dan pengembangan wakaf di berbagai daerah, dengan contoh implementasi yang sudah dimulai di Yogyakarta melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan